Rabu, 10 Desember 2014

AKP Ely Ditetapkan Jadi Tersangka Penimbun BBM Solar Di Sumberkepuh oleh AKBP Muji Ediyanto' Kapolres Mojokerto

MOJOKERTO, jejakkasus.com- Patut di acungi jempol kinerja AKBP Muji Ediyanto' Kapolres Mojokerto yang Profesional, di dalam mengemban tugas sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi, tidak pandang bulu' siapa pelaku tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, beliau AKBP paling mantab dan di percaya masyarakat mojokerto, pasalnya saat menangani kasus mafia BBM solar bersubsidi, yakni dugaan Pelaku Oknum Polisi lakukan Penimbunan BBM Solar Di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan KutorejoOknum perwira polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Oknum perwira berinsial EU ini menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.

"Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11/2014).

EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak beradik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Modusnya, terang Kapolres Muji, mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri. dengan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). dan kedisiplinan Polri. (tri/pria sakti)

Selasa, 09 Desember 2014

Pidana Bagi Pelaku Penghinaan / Pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUHP

jejakkasus.com- Pasal 310- (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
(1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2) hak memasuki Angkatan Bersenjata;
(3) hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Selengkapnya Baca Artikel PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999, Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto- TTD: Arjun Arek Mojokerto Jatim

Hari Anti Narkoa Sedunia, Polri Bertekat Sikat Habis Makelar Kasus Loby meloby

Jakarta, jejakkasus.com- Polri bertekad untuk menyikat makelar kasus yang selama ini beroperasi di lingkungan kantor Polisi.

Para makelar ini biasanya melobi penyidik Polri yang menangani sebuah perkara dengan memberi uang pelicin supaya perkara itu tak jadi diproses.

"Kalau dulu ada mafia peradilan, kini ada makelar kasus yang bisanya melobi supaya kasus-kasus tertentu supaya selesai di luar hukum. Ini yang akan kita sikat," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (9/12/14).

Untuk itu, momen hari antikorupsi ini adalah momen yang tepat untuk menggelorakan revolusi mental di lingkungan Polri.

"Segala penyimpangan harus ditinggalkan dan kita harus membangun perubahan ke arah lebih baik. Semua penyimpangan seperti pungli, suap, dan gratifikasi ditinggalkan untuk ke depan menuju pemerintahan yang bersih bebas KKN," tegasnya.

Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dijadwalkan akan digelar hari ini di Balairung Graha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Acara itu akan dihadiri Presiden Joko Widodo.

Hal ini, Pimpinan Pusat NGO HDIS Pria Sakti menambahkan: Untuk pedoman dan wawasan Pembaca setia Jejak Kasus. Ancaman Pidana / Hukuman Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,­(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,­
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (Pria Sakti).

Senin, 08 Desember 2014

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru Nomor 22 Tahun 2009 menerapkan sanksi pidana dan denda

Jakarta, jejakkasus.com- Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.

Pelanggar Lalu Lintas Bingung Bayar Denda

Jakarta, jejakkasus.com- Miliki Surat Tilang Biru, Pelanggar Lalu Lintas Bingung Bayar Denda

Ratusan warga memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang tilang. Mereka adalah warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas sejak pekan lalu, yaitu sejak Rabu (26/11) hingga Selasa (2/12)c.

Salah seorang pelanggar berinisial H tampak kebingungan di depan ruang sidang Mudjono nomor 208 PN Jakpus. Ia ditolak oleh petugas penerima berkas karena surat tilang yang dibawanya berwarna biru.

Menurut petugas, seharusnya pelanggar yang mendapat surat tilang warna biru tak perlu mengikuti sidang di pengadilan. "Di sini hanya untuk pelanggar yang pakai kertas pink," kata petugas tersebut di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Petugas meminta H langsung membayar ke Bank BRI. Sementara menurut pengakuan H, ia diminta oleh petugas kepolisian di Polres Jakpus untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.

H kemudian memutuskan untuk membayar denda ke Bank BRI. Namun sebetulnya ia keberatan karena denda yang dijatuhkan kepadanya terlalu tinggi.

"Gue kena Rp 250 ribu," ujar pria berusia 23 tahun tersebut.

H mengaku kena tilang di depan kampus YAI, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Motor H tidak dilengkapi spion dan Ia juga tak memiliki SIM.

Pelanggar lain yang mendapatkan kertas tilang warna pink dan melakukan pelanggaran yang sama hanya dikenai tilang Rp 100 ribu.

Jumat, 05 Desember 2014

Kades Tambong Banyuwangi Terkesan Seperti Preman



Banyuwangi, jejakkasus.com- Beginilah suasana di desa Tambong kecamatan kabat, saat media Jejak Kasus Radar Bangsa mengikuti hering dalam pelurusan hak waris di kantor desa Tambong, kecamtan Kabat dalam permasalahan hak waris keluarga almarhum H JURAIMI. yang mempunyai anak SUYONO dan memiliki cucu SAMROJI, warga Desa Tambong, kecamatan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, kades DODIK terlihat betul betul menunjukan kesan bukan seorang pemimpin yang patut di contoh oleh masyarakat desa Tambong kecamatan kabat, juga jam dinas pun kades DODIK tidak memakai sragam layaknya kepala desa yang punya rasa disiplin yang tinggi, apalagi di jam jam kerja jadi kesannya asal asalan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

Dalam menyelesaikan masalah untuk warga, Kades tidak memberikan contoh yang baik, hal ini nampak jelas ketika kades di datangi Lsm KPJ pimpinan M YUNUS, pada waktu itu di amanatkan pada TEDY DKK, sebagai penerima surat pendampingan sebagai lembaga besar yang selalu membantu dan menjadi sarana bagi masyarakat dalam keterbukaan publik dalam melayani masyarakat di Kab Banyuwangi,yang pada saat itu menjadi pendamping permasalahan hak waris tanah yang di duga ada permainan kades dalam kasus tersebut sehingga masyarakat merasa di lecehkan oleh kepala desa sendiri dengan cara tidak bijaksana dan mecoret coret lampiran silsilah kluarga yang semestinya di bubuhi tandangan oleh kades DODIK, akan tetapi kenyataannya, lampiran yang di serahkan oleh SAMROJI kepada kades DODIK itu malah di corat coret oleh kades DODIK dan di kembalikan pada pemohon SAMROJI (warga) yang mestinya kades melayani Warga sebagai bapak di desa Tambong dan sebagai abdi masyarakat.

Sungguh ironis di duga kades sangat tidak bijaksana, dan terkesan menantang LSM KPJ ( kumpulan anak jalanan ) dan tidak menghargai tamu Jurnalistick dalam peliputan bahkan semua staff di minta kluar dan kades bicara di balik Jendela, terlihat sekali dalam hal ini kalau kades yang sangat menghormati tamu, yang datang dari Lembaga dan Media, Pers demi kebenaran masyarakatnya malah di tinggalkan dengan arogan dan penuh emosional sehingga membuat TEDY lsm KPJ berbicara lantang karna di tingal begitu saja. Apakah sikap kepala desa DODIK layak di contoh?..
Kata orang bijak; Tamu adalah raja dengan bagai manapun tamu harus di perlakukan dengan cara terhormat dan kita tunjukan kearifan kita, bukan memancing tamu untuk memusuhi kita sebagai tuan rumah.
Jelas kejadian yang tak patut di contoh ini membuat warga kelurahan desa Tambong kec KABAT, yang ada di sekitar lingkungan kantor keluar rumah dan meliha adu mulut antara LSM KPJ ( kumpulan anak jalanan ) pimpinan M YUNUS saat itu wakilnya yang datang TEDY, Adu mulut dengan kepala desa Tambong DODIK yang di batasidengan dinding, sehingga terlihat kepala desa Tambong DODIK di dalam dan LSM KPJ di luar kantor dan di krumuni staff dengan wajah penuh emosi.

LSM KPJ segera melanjutkan permasalahan Kades, dan meloporkan sikap arogan kades Tambong DODIK kepada kepala Daerah kabupaten Banyuwangi (Bupati ) atas sikapnya yang mengabaikan pengaduan masyarakatnya dan mencorat coret lampiran silsilah yang mestinya di kaji kebenaran dan di bubuhi persejuan oleh DODIK yang sebagai Kepala desa, akan tetapi kades malah merusak data tersebut dengan coretan acak pena saktinya, dengan alasan, itu hanya foto copy dan menyuruh staff untuk mencorat coret dan lalu di berikan kepada pemohon kembali SAROJI,(warga) jelas perbuatan ini di tanggapi saroji sekluarga dengan hati tidak nyaman dan merasa di lecehkan Kades DODIK karna sebagai warga dia punya hak sebagai masyarakat mengadu kepada Kades DODIK sebagai orang nomor satu. Bukan corat coren hinaan yang di butuhkan SAMROJI (warga ) tapi kejelasan dari kades sebagai bapak dari warganya.
Kemudian saudara samroji mengadu ke LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KPJ, Media Jejak Kasus Radar Bangsa yang mendengar ada kejadian tersebut langsung datang dan mengklarifikasi kebenarannya, ketika di datangi Media, kades juga mengluarkan bahasa bahasa yang tidak di mengerti dan di duga ada permainan di balik permasalahan hak waris tersebut, sampai berita ini di turunkan oleh Media Jejak Kasus Radar Bangsa, Perbuatan tidak terpuji kades DODIK di hadapan publik, masyarakatnya dan beberapa Media yang hadir, menjatuhkan citra sebagai orang nomor satu di Desanya, jelas tidak patut di contoh oleh aparatur pemerintah di kabupaten Banyuwangi. (Gusmemed/jejak kasus).

Polres Jakarta Barat Tembak Roby Maling Kelas Teri


JAKARTA, jejakkasus.com- Polres Jakarta Barat akan menembak ditempat para pelaku pencurian kelas teri hingga kakap. Ini dilakukan untuk membuat efek jera para penjahat tersebut.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, petugas tidak akan segan-segan memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian dengan melumpuhkanya menggunakan timah panas.
"Kami tidak pandang bulu, bagi mereka para penjahat jalanan yang terus meresahkan masyarakat akan kami hadiahi timah panas," kata Bahtiar di Polres Jakarta Barat, Kamis 4 Desember kemarin.
Bahtiar menjelaskan, hampir setiap dua minggu sekali petugas menangmankap sekitar 17 pelaku pencurian dan kekekerasan di sejumlah titik rawan seperti di Cengkareng, Kalideres dan Taman Sari.
Dalam melakukan aksinya, kata Bahtiar mereka kerap melukai korban yang mayoritas perempuan pada siang maupun malam hari.
Untuk itu tindakan tegas tembak ditempat perlu dilakukan agar para pelaku memiliki efek jera.
Seperti yang dilakukan petugas terhadap Roby Setiawan (27). Pelaku akhirnya merasakan panasnya peluru milik kepolisian bersarang di kakinya, Roby ditembak lantaran merampas handphone seorang perempuan yang sedang berjalan kaki di Jalan Dr. Susilo I, Grogol, Jakarta Barat. (JK1).

Selasa, 02 Desember 2014

Polda Jabar tindak Bripka CK, polisi koboi di tempat hiburan

Jakarta, jejakkasus.com – Polda Jabar akan tindak Bripka CK yang melakukan aksi umbar tembakan di kawasan Paskal Hypersquare, Minggu (30/11/14) dini hari. Anggota Ditnarkoba Polda Jabar ini melepaskan tembakan ke udara, bak koboi setelah keluar dari tempat hiburan.
“Dan bila terbukti, terhadap pelaku akan kami kenakan pasal yang ada di PP No 1 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (2/12/14).
Martinus menyebut, misalnya Pasal 3 huruf g, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
Kemudian di Pasal 4 huruf f yang menyatakan, dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan huruf n, yaitu menggunakan barang milik dinas dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Di Pasal 6 huruf v, lanjut dia, dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri kecuali karena tugasnya. “Sehingga kami akan mendalami peristiwa tersebut,” terangnya.
Peristiwa ini terjadi Minggu (30/11) pukul 1.10 WIB. Penembakan pertama terjadi di depan Indomaret Pasal Hypersquare Blok C, No 10-11. Dua tembakan diarahkan ke atas. Setelah itu, CK kembali melepaskan tembakan ke atas di depan AXA Blok C No 17. Di tempat ini CK menembakkan dua pelurunya.
Anggota polisi itu sempat memperlihatkan senjata api kepada saksi EZ. Diduga aksi ini dipicu karena tagihan yang diberikan pengelola tempat hiburan kepada CK. Jumlah tagihan tersebut sebesar Rp 966 ribu. Sedangkan CK hanya membayar Rp 500 ribu.
Melihat tagihan, CK sempat marah-marah dan memperlihatkan senjata api. Anggota polisi ini semakin menjadi hingga tempat hiburan itu tutup. Di luar tempat hiburan itulah CK melepaskan tembakan ke udara.
“Polda Jabar merasa prihatin karena masih ada perilaku anggota Polri yang tidak terpuji. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
“Kami akan terus mengingatkan anggota Polri untuk berperilaku baik dan bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan/hukum yang berlaku,” katanya

Senin, 01 Desember 2014

Volume Dikurangi, Jalan Minas Kandis Sudah Rusak

PEKANBARU, jejakkasus.com - Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum RI SNVT Jalan Nasional Wilayah I Riau, setiap tahunnya mengucurkan ratusan miliar rupiah untuk struktur jalan nasional Riau. Tapi kenyataannya, peningkatan jalan nasional yang dikerjakan di lapangan yang baru beberapa bulan dikerjakan oleh rekanan sudah rusak. Maka tak heran, kinerja PU Riau wilayah I menjadi sorotan masyarakat dan LSM.

Berdasarkan investigasi Jejak Kasus, seperti kondisi jalan nasional yang menghubungkan jalan Minas Kandis dengan Kandis Duri. Kendati baru saja dikerjakan, jalan tersebut sudah mengalami keretakan dan pecah. Ironisnya lagi, pekerjaan bahu jalan yang dibeton diduga telah terjadi pengurangan volume, seperti ketebalan beton yang bervariasi. Hal ini menyebabkan masyarakat meragukan jalan tersebut bisa bertahan lama.

"Baru beberapa bulan dikerjakan, kondisi jalan sudah banyak yang retak dan pecah. Kami meragukan jalan ini bakal bertahan lama, sebab ada indikasi pengerjaan jalan itu tidak sesuai besaran teknis (bestek,red)," kata warga yang menolak namanya disebutkan.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Pepara, Martin mengaku pihaknya juga sudah melakukan investigasi terkait pekerjaan jalan nasional yang menghubungan jalan Kandis beberapa bulan lalu.

"Benar, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa titik,” tuturnya.

Dia juga menduga ada pengurangan volume pada pekerjaan bahu jalan beton oleh rekanan (kontraktor). Pasalnya, ketebalan beton yang berbeda-beda. "Kami sangat menyayangkan pekerjaan jalan tersebut karena tidak akan bertahan lama, dan buang-buang uang negara," tegas Martin.

Martin juga menyayangkan sikap pejabat pembuat komitmen (PPK 03) Depertemen PU Riau wilayah I, Aidil Syahrul ST yang membantah jika proyek yang dipimpinya itu terdapat masalah, "Tidak benar jika dibilang jalan tersebut sudah rusak, itu pekerjaan sudah seusia bestek," kata Martin menirukan Aidil.

Sayangnya, Aidil Syahrul ST tidak berhasil dikonfirmasi langsung oleh Jejak Kasus hingga berita ini diturunkan. "Bapak Aidil sedang tidak di kantor, banyak pekerjaan dinas di luar kota," kata salah seorang stafnya. (pria sakti)

Minggu, 30 November 2014

FPI Lantik Gubernur DKI Tandingan


JAKARTA, jejakkasus.com- Aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyrakat Jakarta (GMJ) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta tak cuma melakukan orasi. Mereka juga melangsungkan "pelantikan" Gubernur DKI.
"Dengan ini Ketua Presidium Penyelamat Jakarta telah mengadakan rapat beberapa hari yang lalu dengan proses yang alot. Walaupun cuma lima menit, dengan ini memutuskan dan menetapkan mulai hari ini di hati kita punya gubernur rakyat yaitu KH Fakhrurozi Ishaq, Ahok buang ke tempat sampah. Gubernur kita mulai hari ini adalah Fakhrurozi!" ucap Ketum FBR Luthfi Hakim saat 'melantik' Fakhrurozi, Senin (1/12/2014).
Fakhrurozi yang berdiri di samping Luthfi menerima pengangkatan tersebut dan berjanji akan menjalankan amanah sebagai 'Gubernur tandingan' ini. Dia juga akan berusaha agar Ahok bisa lengser dari jabatan Gubernur DKI.
"Atas amanah ini saya meminta kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta keinginan masyarakat hendaknya diterima, aspirasi masyarakat diteruskan. Saya minta seluruh anggota DPRD gunakan hak interpelasi dan hak angket secepatnya menurunkan Ahok. Terima kasih dan saya siap menjalankan tugas yang diamanahkan presidium," ucap Fakhrurozi.
Demonstrasi tersebut sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih lumpuh total. Saat ini mereka yang berjumlah ribuan itu, pun beranjak menuju depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Polisi Tilang 13.462 Pengendara Motor Selama 3 Hari Operasi Zebra Jaya


Jakarta, jejakkasus.com- Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, sejak 26 - 28 November 2014, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 13.462 pengendara dan memberikan teguran sebanyak 3.228 kali.
"Hasil Operasi Zebra Jaya tanggal 26 sampai 28 November 2014, jumlah tilang 13.462 dan teguran 3.228," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Sabtu (29/11).
Dikatakan Rikwanto, jumlah barang bukti yang disita berupa 4.832 SIM, 8.487 STNK, 135 sepeda motor, dan delapan mobil.
"Jumlah jenis kendaraan yang melanggar Bus 268, mikrolet 1.049, metro mini 201, taksi 649, kendaraan barang 550, kendaraan pribadi 1.171, dan sepeda motor 9.574," ungkapnya.
Soal target operasi, Rikwanto menuturkan, jumlah penindakan menaikkan dan menurunkan penumpang dengan sembarangan ada 1.449 dan tindakan lawan arus dari pengendara motor ada 2.974.
Sementara itu, Rikwanto menambahkan, terjadi 22 kecelakaan pada tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. Jumlah korban sebanyak 25 orang, meninggal dunia enam, luka berat empat orang dan luka ringan 15 orang. Kerugian materil mencapai Rp 84.300.000.
"Kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah 35 unit. Antara lain, sepeda motor 20, kendaraan umum dua, kendaraan pribadi lima, kendaraan barang enam, bus satu, dan sepeda angin satu," tandasnya. (JK-1)

Tiga Pencuri Motor Dibrengkes Polsek Polsektro Rajeg, Satu Ditembak


TANGERANG, jejakkasus.com- Tiga penjahat bernama Yanto (23), Roni (37), dan Romli (32) diringkus Polsektro Rajeg.
Mereka merampok sejumlah sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang. Salah satu pelaku juga dihadiahi timah panas polisi.
Kapolsektro Rajeg, Ajun Komisaris Teguh Kuslantoro menuturkan, ketiganya diringkus pada pekan lalu.
"Mereka biasanya beraksi berdelapan. Kami masih kembangkan lebih lanjut untuk menangkap sisa anggotanya," kata Teguh.
Teguh mengatakan, penangkapan tiga begal berawal dari ditangkapnya pelaku bernama Yanto.
"Pelaku kepergok sedang mencuri sepeda motor di kawasan pasar malam Desa Rajeg," kata Teguh
Polisi pun datang ke lokasi untuk mengamankan Yanto yang menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
"Saat menjalani pemeriksaan, terlontarlah nama Romli dan Roni. Anggota pun menangkap keduanya," kata Teguh.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas pada kaki Romli karena berusaha lari dan melawan petugas. "Kasus masih kami kembangkan," kata Teguh

Rehabilitasi Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Diduga menjadi Ajang Mengeruk Keuntungan


Serdang bedagai, jejakkasus.com-  Proyek rehabilitasi yang dikelola oleh pihak provinsi sumatera utara perikanan dan kelautan sangat lah membantu masyarakat khususnya para nelayan dan pedagang ikan yang ada didesa tebing tinggi tempat pelelangan ikan (TPI), akan tetapi kalau proyek dari pemerintah dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi sangat lah disesalkan karena merugikan masyarakat dan negara yang sudah mengelontorkan dana.
Sejumlah masyarakat setempat dan LSM NGO-HDIS Sumut bertanya-tanya berapa vagu dan volume pekerjaan dari proyek rehabilitasi bangunan tersebut, karena tanpa papan nama dan proyek tersebut terkesan tak transparan atau pun siluman alias tak bertuan, dan tidak diketahui siapa yang mengerjakan nya, sumber dana maupun waktu pengerjaan nya, sehingga rawan terhadap tindak pidana korupsi,salah satunya terjadi dikecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai di desa Tebing Tinggi Dusun I TPI (tempat pelelangan ikan)
Dari pantauan wartawan jejak kasus di lapangan pemasangan lantai keramik tidak mempunyai ketahanan sementara ikan berpiber-piber diatas keramik yang dipasang oleh oknum tersebut, ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Diduga inventaris negara dijual oleh kepala APPI perikanan dan kelautan yang ditugaskan provinsi sumut di kecamatan tanjung beringin
berupa seng 50 keping. Padahal diketahui atau diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan nya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan nya dan dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun penjara lama 20 tahun, dan kepala APPI telah melanggar UU No 53 Thn 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pasal 4 ayat 1 yang berbunyi ” a. menyalahgunakan wewenang,  b.menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain “.
Kepala  APPI Tanjung Beringin Said Ginting telah melanggar pasal 4 ayat 5,memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Menanggapi hal ini Ketua DPW Sumut LSM Non Goverment Organitation (NGO) Hak Asasi Manusia- Demokrasi- Ibu  Pertiwi Supremasi Hukum (HDIS) Khairul Aswad ketika ditemui sumber ditempat kediamannya mengatakan pengerjaan proyek rehabilitasi bangunan di tempat pelelangan ikan kecamatan Tanjung Beringin di Desa Tebing Tinggi harus berjalan sesuai hukumyang berlaku,baik soal soal Bestek dan yang lain nya, pemborong nya harus bertanggung jawab dalam suatu proyek.
Diminta pada pihak berwenang menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab atas bangunan rehabilitasi yang ada di tempat
pelelangan ikan (TPI). (Ucok)

Sabtu, 29 November 2014

Polsek Pesanggrahan Tangkap Siswa SMAN 74 Jakarta Yang Mengeroyok Siswa SMA 1 Cigombong Bogor

JAKARTA, jejakkasus.com- Setelah menangkap DRP alias Pangwok (17), siswa kelas XII IPS SMA N 74 Jakarta, anggota Polsek Pesanggrahan menangkap delapan orang pelaku lainnya. Mereka merupakan pelajar SMA N 74 Jakarta yang diduga mengeroyok DJS (18), siswa SMAN 1 Cigombong, Bogor, di Kompleks Akrido Deplu Raya, tepatnya RT 04/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11),
Sesaat mendapatkan keterangan dari seorang pelaku tersebut, Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Deddy Arnady mengungkapkan kalau dirinya segera menerjunkan Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Ipda Bowo Sutrisno untuk melakukan pengejaran.
Usai melakukan pelacakan selama beberapa jam, para pelaku pun katanya berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Perumahan Butterfly Jalan H Gari, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (28/11) malam.
Keseluruhan pelaku tersebut, antara lain, AA alias Arik (15) kelas X IPS, MKMA alias Kemal (15) kelas X IPS, RA (15) kelas X IPS, RGRB alias Galih (15) kelas X IPS, MAA alias Tebo (15) kelas X IPS, NW (16) kelas XI IPS, dan AD alias Dio (17) kelas XII IPS.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengembangan, pihaknya pun berhasil menghimpun sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, yakni satu buah golok, dua buah clurit dan dua buah bambu serta beberapa barang milik korban, antara lain serta sebuah korek gas dan pakaian korban penuh bercak darah.
"Seluruhnya (pelaku-red) masih kami amankan di kantor (Mapolsek Pesanggrahan-red), anggota masih periksa lebih lanjut mengenai motif dan apakah ada pelaku lainnya dalam pengeroyokan," jelasnya , Sabtu (29/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan pelajar di wilayah hukum Jakarta Selatan kembali terjadi. Kali ini bentrokan pelajar terjadi antara siswa SMA 1 Cigombong Bogor dengan SMAN 74 Pesanggrahan Jakarta di Jalan Komplek Akrido Deplu Raya, tepatnya RT 04/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (28/11) kemarin.
Akibatnya satu orang siswa yang diketahui berinisial DJS (18) siswa SMAN 1 Cigombong Bogor terluka hingga 14 luka sobek akibat sabetan benda tajam pada bagian leher dan punggung. Korban dilaporkan masih dalam keadaan kritis dan menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini, Sabtu (29/11/2014).

Baru Telanjang, Belum Ngerasain Nikmat’ Sudah di Grebek, Di Giring Ke Polsek



Istri Indehoy dengan Oknum PNS di Hotel, Digrebek Suami  Baca Berita Jejak Kasus Hebat: SERDANG BEDAGAI, jejakkasus.com- Karena asyik indehoy di sebuah hotel bersama pasangan selingkuhnya, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Sucandra (45), warga desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ini digerebek.

Parahnya lagi, saat digerebek di kamar no 304 Hotel Suka Damai, dia dan Sarita (30), warga Desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dalam kondisi tidak mengenakan busana alias bugil.

Keterangan yang diperoleh Jejak Kasus, kedua pasangan selingkuh ini sudah lama diketahui Ngasiman (40), suami Sarita. Namun karena Ngasiman tidak memiliki cukup bukti, dia hanya bisa menahan diri.

Tepatnya sore itu, Ngasiman dikabari rekannya bahwa istrinya bersama Sucandra pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon BK 3391 XAL ke arah pantai matik-matik, Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kontan saja, Ngasiman bersama rekannya kemudian mengikuti gerak isterinya yang sehari-harinya sebagai penjual jamu keliling itu.

Hari semakin malam, keduanya keluar dari pantai dan mengarah ke Sei Bamban. Selanjutnya, keduanya chek-in di hotel kelas melati yang akan menjadi lokasi mesum pasangan selingkuh itu. Melihat istrinya masuk kamar hotel, Ngasiman pun menghubungi keluarga lainnya.

Sekitar satu jam menunggu keluarga datang bersama warga, Ngasiman meminta petugas hotel untuk membuka pintu kamar hotel. Betapa terkejutnya Ngasiman, isteri yang dicintainya itu sudah tidak menggunakan busana bersama pria lain di dalam satu kamar hotel. Sarita hanya berbalut handuk tipis, diduga perbuatan mesum keduanya ini baru saja selesai.

Kontan saja, Ngasiman emosi dan hendak memukul Sucandra. Beruntung, aksinya dapat dihentikan warga lain. Kemudian, keduanya digiring ke Polsek Firdaus, Sei Rampah Sergai guna proses lebih lanjut.

Kepada Jejak Kasus, Ngasiman yang sehari-harinya bekerja di showroom sepeda motor itu mengaku sudah lama mencurigai istrinya yang sering keluar rumah dengan alasan mengantarkan jamu ke pelanggannya hingga pulang larut malam. Namun, Ngasiman tidak punya bukti meski dirinya sering dikabari jika istrinya menjalin asmara dengan oknum PNS Sergai yang sudah lama dikenal istrinya.

"Memang rumah tangga kami sudah tidak bagus. Kami punya satu anak. Istriku bekerja menjual jamu, jadi setiap kali pergi, dia beralasan mengantarkan jamu ke pelanggannya. Setelah aku mendapat kabar kalau dia pergi dengan pria lain, aku membuntuti dan ternyata benar dia selingkuh," cerita Ngasiman.

Ngasiman pun menyesalkan isterinya yang memiliki pria idaman lain, kendati rumah tangga yang dibangun bersama Ngasiman sudah 10 tahun.

"Apa karena aku bukan PNS ya, istriku bisa tega selingkuh sama oknum PNS, Sucandra," sesal Ngasiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sucandra diketahui berstatus duda anak tiga. Jalinan asmaranya bersama Sarita, berawal saat Sarita menjadi pengurus di PNPM di desa Ara Payung, sedangkan Sucandra juga pernah menjadi pelaksana PNPM di desa tersebut, hingga keduanya saling kenal dan berlanjut menjalin hubungan tanpa diketahui suami Sarita.

Di depan petugas Polsek Firdaus, Sucandra tampak enggan berbicara dan terlihat ketakutan dengan menutup wajahnya dengan topi berwarna merah, "Yang aku tahu dia sudah bercerai sama suaminya, makanya kami berhubungan,” ucapnya.

Ditanya berapa kali berhubungan di hotel, Sucandra hanya memilih diam.

Kapolsek Firdaus AKP Agus Darmanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan yang diduga selingkuh itu, "Masih kita periksa belum bisa kita ambil keterangannya, nanti saja ya," ucap Agus.

Hingga malam, kedua pasangan ini tetap ditahan di Polsek Firdaus dan masih dalam pemeriksaan, "Soal dikenai pasal berapa, nanti saja. Yang penting kita proses 1 x 24 jam, biarkan aja dulu di ruang penyidik itu” ucap Kanit Polsek Firdaus, Ipda Khairul SH. (khairul aswad)