Senin, 22 Desember 2014

Aksi Damai' Lembaga LMR-RI Tuntut Keadilan

Makassar, jejakkasus,com - Aksi damai yang dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam lembaga LMR-RI ini menyatu dengan masyarakat dan mahasiswa serta keluarga korban tanah sengjeta didepan kantor pengadilan agama jl.perintis kemerdekaan makassar.
LMR_RI turun membela hak-hak masyarakat yang tertindas dengan adanya rencana pengadilan agama melakukan eksekusi lahan terhadap keluarga korban.
Pengadilan merupakan tempat dimana kita menuntut keadilan namun tidak demikian dengan pengadilan agama kelas I.A makassar yang dimana ada oknum mafia hakim yang mencoreng cittra hukum dinegri kita, mengapa demikian.? Pengadilan agama tidak berhak untuk mengeksekusi lahan tapi tugasnya hanya pembagian harta warisan, sehubungan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi No:W.20.A.I/Hk.05/4893/XII/2014 Tgl 18 Des 2014, Berdasarkan kasus sengketa perdata dipengadilan agama kelas I.A makassar No:377/Pdt.G/2008/PA.Mks Tgl 9 Jan 2008 antara H,Harun Bin H.Dolo Dkk Melawan H.Lili Dg Paraga Bin Dattulu.
LMR-RI ikut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga dattulu maka dengan kebesaran hati mereka turun ke pengadilan agama guna memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas
ditambahkan pula oleh ketua pengadilan makassar Kelas I.A Drs.Moch Yasya.SH,MH mengatakan kami atas nama pengadilan tetap akan melaksanakan apa yang tertuang dalam kutipan surat perintah dengan ketentuan, kalau putusan itu adalah putusan Mahkamah agung yang harus kami laksanakan yang tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan dan kami akan beri jaminan kalau ada putusan mahkama agung yang lain pasti kita ikuti ... dan proses soal itu tetap kita laksanakan jadi bukan eksekusi yg seperti dibayangkan tetapi Pemulihan eksekusi sambil menunggu surat putusan yang baru dari M.A. paparnya belum lama ini. Haris Jejak Kasus Makassar

Tidak ada komentar: