Senin, 15 Desember 2014

Karyawati Perusahaan di Jakarta Korban Penipuan Polgad



Kasus lama Dipublikasikan ulang jejakkasus.com untuk mengingatkan kaum wanita di dunia maya, supaya selalu waspada’ Jagan beri peluang untuk 
Tindak Kejahatan pelaku mengaku Aparat Polisi/ Tni/ Pelayaran/ Pejabat, ujung ujungnya menipu kalian ...Jika tidak tau jelas
Katakan " TIDAK "
Lindungi Diri Anda 
Orang orang terdekat Anda,
Cegah dan Ingatkan sepanjang bisa
Jakarta, jejakkasus.com- Rabu, 5 Maret 2014 - Indra (33) mengelabui kekasihnya, WN (34), dengan mengaku sebagai anggota polisi brigadir mobil (brimob) yang bertugas di Kelapa Dua, Depok. Tersangka juga sempat meminjam uang dengan dalih untuk biaya pendidikan. 

"Pada November 2013, total uang hingga 57 juta rupiah," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono, Kompol Sungkono menuturkan, Indra sebenarnya bekerja sebagai satpam di perusahaan swasta yang berlokasi di daerah Prapanca, Jakarta Selatan, sedangkan WN adalah karyawati. Mulanya, WN berkenalan dengan Indra pada Maret 2013. 

Indra berjanji akan menikahi WN pada Juni 2013. "Ternyata hanya janji tinggal janji. Korban yang belum dinikahi merasa curiga, lalu melapor ke polisi," katanya. Selanjutnya, WN pun melakukan pengecekan ke satuan brimob yang dimaksud. Ternyata, nama Indra tidak tercatat di dalamnya. 

Kemudian, dia melapor kepada polisi. Indra ditangkap pada 26 Februari 2014 ketika hendak menemui WN dengan bermaksud meminjam uang kembali. "Tersangka ditangkap di sebuah kafe di Kemang. jam 9 malam. Enggak pakai pakaian dinas, pakai baju safari," kata Kompol Sungkono. Dari tangan Indra, polisi menyita 10 bukti lembar transfer uang dari WN, satu set baju dinas Polri Brimob berikut jaket dan baretnya, dan satu senjata mainan. Saat ditanyakan petugas, Indra mengaku membeli pakaian dinas tersebut di sekitar Depok. 

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap aparat yang mengaku-ngaku sebagai polisi dan bermaksud meminta uang. "Kami mengimbau agar warga masyarakat tidak percaya begitu saja kepada aparat yang mengaku polisi. Sebaiknya mengecek ke kesatuan awal atau ke Polres atau Polsek terdekat," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Humas Polri)
Penanggung Jawab: Pria Sakti
Official Page: www.jejakkasus.info 
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Jejak Kasus Group 
www.jejakkasus.info
Dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,
www.jejakkasus.info ; jejakkasus.com

Tidak ada komentar: