Selasa, 02 Desember 2014

Polda Jabar tindak Bripka CK, polisi koboi di tempat hiburan

Jakarta, jejakkasus.com – Polda Jabar akan tindak Bripka CK yang melakukan aksi umbar tembakan di kawasan Paskal Hypersquare, Minggu (30/11/14) dini hari. Anggota Ditnarkoba Polda Jabar ini melepaskan tembakan ke udara, bak koboi setelah keluar dari tempat hiburan.
“Dan bila terbukti, terhadap pelaku akan kami kenakan pasal yang ada di PP No 1 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (2/12/14).
Martinus menyebut, misalnya Pasal 3 huruf g, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
Kemudian di Pasal 4 huruf f yang menyatakan, dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan huruf n, yaitu menggunakan barang milik dinas dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Di Pasal 6 huruf v, lanjut dia, dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri kecuali karena tugasnya. “Sehingga kami akan mendalami peristiwa tersebut,” terangnya.
Peristiwa ini terjadi Minggu (30/11) pukul 1.10 WIB. Penembakan pertama terjadi di depan Indomaret Pasal Hypersquare Blok C, No 10-11. Dua tembakan diarahkan ke atas. Setelah itu, CK kembali melepaskan tembakan ke atas di depan AXA Blok C No 17. Di tempat ini CK menembakkan dua pelurunya.
Anggota polisi itu sempat memperlihatkan senjata api kepada saksi EZ. Diduga aksi ini dipicu karena tagihan yang diberikan pengelola tempat hiburan kepada CK. Jumlah tagihan tersebut sebesar Rp 966 ribu. Sedangkan CK hanya membayar Rp 500 ribu.
Melihat tagihan, CK sempat marah-marah dan memperlihatkan senjata api. Anggota polisi ini semakin menjadi hingga tempat hiburan itu tutup. Di luar tempat hiburan itulah CK melepaskan tembakan ke udara.
“Polda Jabar merasa prihatin karena masih ada perilaku anggota Polri yang tidak terpuji. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
“Kami akan terus mengingatkan anggota Polri untuk berperilaku baik dan bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan/hukum yang berlaku,” katanya

Tidak ada komentar: