Minggu, 30 November 2014

Rehabilitasi Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Diduga menjadi Ajang Mengeruk Keuntungan


Serdang bedagai, jejakkasus.com-  Proyek rehabilitasi yang dikelola oleh pihak provinsi sumatera utara perikanan dan kelautan sangat lah membantu masyarakat khususnya para nelayan dan pedagang ikan yang ada didesa tebing tinggi tempat pelelangan ikan (TPI), akan tetapi kalau proyek dari pemerintah dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi sangat lah disesalkan karena merugikan masyarakat dan negara yang sudah mengelontorkan dana.
Sejumlah masyarakat setempat dan LSM NGO-HDIS Sumut bertanya-tanya berapa vagu dan volume pekerjaan dari proyek rehabilitasi bangunan tersebut, karena tanpa papan nama dan proyek tersebut terkesan tak transparan atau pun siluman alias tak bertuan, dan tidak diketahui siapa yang mengerjakan nya, sumber dana maupun waktu pengerjaan nya, sehingga rawan terhadap tindak pidana korupsi,salah satunya terjadi dikecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai di desa Tebing Tinggi Dusun I TPI (tempat pelelangan ikan)
Dari pantauan wartawan jejak kasus di lapangan pemasangan lantai keramik tidak mempunyai ketahanan sementara ikan berpiber-piber diatas keramik yang dipasang oleh oknum tersebut, ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Diduga inventaris negara dijual oleh kepala APPI perikanan dan kelautan yang ditugaskan provinsi sumut di kecamatan tanjung beringin
berupa seng 50 keping. Padahal diketahui atau diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan nya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan nya dan dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun penjara lama 20 tahun, dan kepala APPI telah melanggar UU No 53 Thn 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pasal 4 ayat 1 yang berbunyi ” a. menyalahgunakan wewenang,  b.menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain “.
Kepala  APPI Tanjung Beringin Said Ginting telah melanggar pasal 4 ayat 5,memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Menanggapi hal ini Ketua DPW Sumut LSM Non Goverment Organitation (NGO) Hak Asasi Manusia- Demokrasi- Ibu  Pertiwi Supremasi Hukum (HDIS) Khairul Aswad ketika ditemui sumber ditempat kediamannya mengatakan pengerjaan proyek rehabilitasi bangunan di tempat pelelangan ikan kecamatan Tanjung Beringin di Desa Tebing Tinggi harus berjalan sesuai hukumyang berlaku,baik soal soal Bestek dan yang lain nya, pemborong nya harus bertanggung jawab dalam suatu proyek.
Diminta pada pihak berwenang menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab atas bangunan rehabilitasi yang ada di tempat
pelelangan ikan (TPI). (Ucok)

Tidak ada komentar: