Sabtu, 20 Desember 2014

Operasi Cipta Kondisi Anggota Berpakaian Preman Ikut Masuk ke Angkutan Umum

Jakarta, jejakkasus.com- KOMITMEN: Aparat Polda Metro Jaya meningkatkan keamanan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2015. Peningkatan keamanan dilakukan dengan cara menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Operasi Cipta Kondisi telah dilangsungkan sejak Senin 15 Desember lalu. Di operasi ini, polisi memfokuskan penanganan kejahatan jalanan, seperti penjambretan, penodongan dan perampokan.
Sebagai upaya mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, Polda Metro Jaya menerjunkan polisi berpakaian 'preman' untuk melakukan penyusupan ke angkutan umum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan sejauh ini penyusupan yang dilakukan polisi ke angkutan umum berjalan efektif. Ini dikarenakan belum ditemukan adanya laporan aksi kejahatan di kendaraan tersebut.
"Anggota sudah masuk (angkutan umum,-red) memakai pakaian preman. Sejauh ini, belum ada lagi laporan adanya kejahatan dalam angkutan umum," tutur Kombes Rikwanto, Minggu (21/12).
Dalam melakukan pengamanan di masing-masing wilayah, menurut Kombes Rikwanto, Polsek dan Polres menerjunkan personil disesuaikan kebutuhan wilayah tersebut. Namun, apabila dilakukan operasi dalam skala besar, maka kata dia, Polda Metro Jaya siap membantu.
Operasi Cipta Kondisi ini akan berlangsung sampai 22 Desember mendatang. Setelah itu, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Lilin Jaya 2014 pada 23 Desember-2 Januari 2015. Operasi ini dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2015.
Polda Metro Jaya menerjunkan 3.943 personil di Operasi Lilin Jaya 2014. Jumlah personil ini didukung lima Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari Mabes Polri dan dua SSK dari Kodam Jaya.

Rabu, 17 Desember 2014

DPR RI Asal Aceh Temui Warga Pidie


Fadhlullah-Dek-Fad-DPR-RI-Terpilih-Asal-Aceh-Diskusi-Bersama-Warga-Pidie-Foto-TARMIZI-A.-GANI.

Pidie, jejakkasus.com – Anggota DPR RI Asal Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) dalam beberapa hari ini sedang berada di Aceh, salah satu agenda yang sedang dilakukan Fadhlullah adalah mengunjungi berabagi daerah di Aceh serta bertemu dengan warga, demikian di ungkapkan Fadhlullah saat di temui penulis media ini, Selasa 16 Desember 2014, di sebuah lokasi di Pidie. Keberadaan Fadhlullah Anngota DPR RI dari komisi VI di Aceh selain untuk menyerap aspirasi warga,  juga dalam rangka sosialisasi empat
pilar dan mebagi-bagikan buku kepada masayarakat berbagai daerah di Aceh.
Dalam sebuah silaturrahmi dengan masyarakat Fadhlullah terlihat serius berdiskusi bersama wagra di sebuah lokasi di Pidie, salah satu yang
terlibat dalam diskusi tersebut adalah Yusri Melon salah seorang tokoh di sana, demikian di saksikan penulis.
Fadhlullah meminta masyarakat untuk memanfaatkan setiap peluang yang ada termasuk  berbagai program yang telah di sediakan oleh pemerintah, ke ikut sertaan warga dalam pembangunan Aceh sangat penting, ujar Fadhlullah salah seorang anggota DPR RI asal Aceh yang cukup peka terhadap kemajuan Aceh ke depan, termasuk pembangunan dan ekonomi kerakyatan.
Disela-sela diskusi, Yusri Melon salah seorang tokoh di sana, memeberitau Fadhlullah keberadaan generasi muda di DPR RI terutama
dari Aceh perlu memikirkan pembangunan sektor ekonomi riel masyarakat di Aceh, karena dengan kemajuan ekonomi maka pembangunan dan prihal lainnya bisa terakomodir, ungkap Yusri.
Sementara Bachtiar Abdullah salah seorang warga, yakin bahwa keberadaan Fadhlullah anggota DPR RI Asal Aceh di Senayan tersebut,
akan mempertajam tingkat kepedulian pusat terhadap Aceh, kami yakin dengan Dek Fad, ujar Bachtiar. (Hasbi)

Selasa, 16 Desember 2014

Antisipasi Napi Bisnis Narkoba Lapas Narkotika Kerjasama Satpol PP Kota Samarinda Periksa Pengunjung



KUTAI KARTANEGARA, jejakkasus.com- Maraknya bisnis Narkoba di lapas lapas yang tidak di ketahui oleh Kepala Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Samarinda akan melakukan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda untuk membantu pengamanan pegunjung, saat jam-jam besuk yang padat. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu kinerja dan pengamanan Lapas dikarenakan petugas di Lapas Narkotika yang terbatas, sementara jam besuk mulai padat oleh pengunjung.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Teguh Tri Hatmanto di Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, bulan oktober menegaskan tenaga bantuan Satpol PP Kota Samarinda ini akan ditempatkan pada pintu masuk dan melakukan pemeriksaan pada pengunjung dan barang bawaannya.
“Selama 2014, Lapas Narkotika Samarinda telah menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkotika oleh pengunjung ke dalam lapas. Kasusnya kini telah ditangani dan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Lapas Narkotika Samarinda yang berada di Desa Bayur Kecamatan Samarinda Utara ini dihuni oleh 596 orang tahanan. Dari sekian tahanan sebanyak 72 diantaranya adalah wanita. Sebanyak 17 orang adalah murni pemakai dan sisanya sebanyak 524 lainnya adalah pemakai dan pengedar.
Teguh menjelaskan untuk pemakai murni, di dalam Lapas juga dilakukan rehabilitasi, sehingga usai menjalani hukuman, para tahanan dapat terbebas dari narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di dalam Lapas, pihaknya rutin melakukan tes urine bagi tahanan, melakukan bimbingan dan konsultasi serta rutin melakukan razia telepon genggam yang memang dilarang penggunaannya.
“Selain kerjasama dengan Satpol PP Kota Samarinda, kita juga berencana melakukan kerjasama dengan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman untuk rehabilitasi mental,” ucapnya.
Pimpinan NGO HDIS menambahkan, selain para pengunjung di periksa, Razia HP di dalam Ruang ruang kamar penjara harusnya di terapkan sekerap mungkin, pasalnya Pimpinan NGO HDIS SP, kerap kali mengetahui dan menerima telpon dari dalam penjara tengah malam, hal tersebut tentang informasi kegiatan di dalam lapas. ( jejakkasus.com) .

Ngecer Togel' Imam Khoirudin Akhirnya Indekost Di Tahanan Polres Kota Malang

Malang, jejakkasus.com- Petani asal Jl KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Imam Khoirudin, coba main-main dengan judi togel. Sambil menjalani profesinya sebagai petani, pria berusia 36 tahun ini iseng-iseng jadi pengecer togel.
Kini, dia harus merasakan akibatnya sendiri karena harus mendekam di Polres Malang Kota.
“Penangkapan dilakukan 30 November 2014 silam. Tersangka langsung ditangkap di rumahnya, Jl. KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang,” ujar Kasubbag Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni seraya menunjukkan tersangka dan barang buktinya di Mapolres Malang Kota, kemarin (12/12/14).
Ditambahkan, saat dihampiri tersangka kedapatan sedang merekap pemesanan angka togel. Tersangka Imam akhirnya tidak berkutik saat polisi harus menggeledah rumahnya. Saat itu, polisi didapati barang bukti berupa rekapan togel, kalkulator dan uang senilai Rp 285.000.
Berdasarkan pengakuan Imam ke polisi, tersangka baru satu bulan menjalankan kegiatan sebagai pengecer togel. Bahkan, dikatakan Nunung, pelanggan tersangka hanya orang-orang terdekatnya saja.
Akan tetapi, dari orang-orang terdekat itu Imam bisa mengumpulkan sampai Rp 500 ribu.
Setiap taruhan yang diraup, Imam mendapatkan komisi sebesar 20 persen. Hasil raupannya dia berikan ke pengepul berinisial WW. Saat ini, WW masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelanggan tersangka memesan melalui SMS dan kemudian baru membayar. Saat menggeledah rumahnya, tersangka sudah berhasil mengumpulkan Rp 450 ribu. Tapi baru Rp 285 ribu yang membayar. Sisanya, dibayar saat tersangka bertemu dengan pelanggannya,” ungkap Nunung kepada wartawan jejak kasus.
Wanita asal Tulung Agung ini mengatakan,  mulanya tersangka hanya iseng-iseng menggeluti bidang haram tersebut. Karena ketagihan, tersangka meneruskannya. “Tidak tahu berapa pelanggannya. Tapi tersangka bisa mengumpulkan sampai Rp 500 ribu,” jelas Nunung.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 303 dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu WW.  (edi)

Dibentuk Jurnalis Cinta Maritim NTT

Kupang, jejakkasus.com- Jurnalis Cinta Maritim (Jucima) Nusa Tenggara Timur resmi dibentuk. Terbentuk wadah ini atas inisiatif wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan media online di Kupang,  Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT memberikan dukungan yang besar bagi organisasi Jurnalis Cinta Maritim (Jucima) NTT. Menurut Pemerintah kehadiran Jucima sangat strategis dalam mendukung kerja pemerintah di bidang kemaritiman yang lagi gencar saat ini.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat rekan-rekan yang telah mendirikan  Jucima NTT. Ini sangat tepat untuk mendukung program-program pemerintah pusat maupun daerah. Kami berharap wadah ini menjadi sarana perjuangan kaum jurnalis dalam membangun daerah NTT yang dikuasai lautan yang luas,” kata Seda NTT Frans Salem, SH, M.Si saat audiens dengan Jucima NTT.
Ia berharap hadirnya Jucima NTT memberikan peran yang maksimal dalam program-program nyata dan bermanfaat untuk peningkatan PAD NTT. Selain itu, juga bermanfaat bagi seluruh nelayan dan kaum muda agar lebih peduli terhadap potensi laut NTT.
Sementara Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, SH mengatakan secara kelembagaan, DPRD NTT mendukung sepenuhnya kehadirian Jucima. Sebab ini sangat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai program.
Acara deklarasi dan pengukuhan Jucima NTT berlangsung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang, Jumat (12/12/2014), dan dikukuhkan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Drs. Abraham Maulaka saat upacara Hari Nusantara ke – 14 tahun 2014 tingkat Provinsi NTT.
Upacara Hari Nusantara tingkat Provinsi NTT yang dirangkai dengan kegiatan Deklarasi Jucima NTT, bersih pantai ini dihadiri puluhan nelayan, jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait.
Deklarasi Jucima NTT memuat lima poin yaitu; pertama, Jurnalis Cinta Maritim Nusa Tenggara Timur mendukung program kemaritiman Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Drs, H. Muhammad Jusuf Kalla.
Kedua, Juralis maritim Nusa Tenggara Timur mendukung  pembangunan sektor kemaritiman melalui   gerakan masuk laut (gemala) dan gerakan makan ikan  yang dicanangkan Gubernur Drs. Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur, Drs. Benny Litelnoni, SH, M.Si.
Ketiga, Jurnalis maritim  Nusa Tenggara Timur mendukung TNI Angkatan Laut Pol Air mewujudkan kedaulatan  dan  keamanan wilayah perairan  NTT yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, Jurnalis Maritim Nusa Tenggara Timur siap menjadi mitra seluruh stakeholder kelautan dan perkanan di tingkat provinsi  dan kabupaten kota.
Kelima, Jurnalis maritim Nusa Tenggara Timur siap  mengemban misi mulia dalam membantu kaum nelayan melalui  edukasi dan advokasi media.
Naskah Deklarasi Jucima NTT ini, dibacakan Sekretaris Jucima NTT, Labu Nggiku Mbuhang sebelum dilakukan pengukuhan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan NTT.
“ Memperingati hari Hari Nusantara terkandung makna untuk mempertegas dan terus mengingatkan kepada kita semua bahwa bangsa Indonesia memiliki laut yang luas terbesar di dunia, dan juga termasuk Provinsi NTT sebagai provinsi kepulauan yang memiliki keberanekaragaman budaya, adat istiadat, dan potensi khususnya sumber daya kelautan yang besar, dan dapat mensejahterakan masyarakat”, kata Abraham Maulaka dalam sambutannya.
Pada Hari Nusantara ke – 14 tahun 2014 mengangkat tema “ Membangun Nusantara dengan Inovasi Maritim Anak Bangsa”.
Oleh karena itu, dengan tema ini sangat relevan dengan kebijakan nasional yang sementara digalangkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Yusuf Kalla tentang kedaulatan maritim, juga sangat relevan dengan program Gubernur Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur Benny Litelnoni tahun 2013 – 2018 telah menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor unggulan. Maksud menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor unggulan adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan untuk meningkatkan daya saing bagi Pemerintah Provinsi NTT.
Kepada Jurnalis Cinta Maritim NTT yang baru dideklarasikan, mantan wakil bupati Alor ini berharap meluangkan waktu dan pemikiran yang inovatif untuk memberikan kontribusi dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Kiranya wadah ini dapat efektif sebagai wadah edukatif dan inovatif dalam kerangka kemitraan untuk mendorong berbagai stakeholder agar bersinergi dalam pengelolaan sumber kemaritiman berbasis hulu ke hilir yang berdaya saing.
“ Saya meminta kepada semua rekan  jurnalis sebagai mitra DKP NTT harus memberikan kontribusi pemikiran yang obyektif, konstruktif dan edukatif bagi masyarakat nelayan. Tentun ya aksi nyata dibutuhkan bagi pembangunan kemaritiman di NTT,” kata Maulaka.
Ia menegaskan, peran kaum jurnalis sangat penting dalam membangun sektor kemaritiman. Untuk itu, momentum Hari Nusantara ke-14 yang akan dirayakan pada tanggal 15 Desember 2014 merupakan momentum kebangkitan maritim sekaligus momentum kebangkitan kaum jurnalis untuk lebih peduli pembangunan daerah.
Ketua Jucima NTT, Kornelius Moa Nita dalam sekapur sirihnya mengatakan jurnalis maritim dibentuk bertolak dari sebuah kesadaran bersama kaum kuli tinta yang merasa peduli terhadap penyelamatan ekosistem laut dari ancaman kerusakan akibat limbah beracun, sampah dan bom.
Ia mengajak seluruh nelayan di perairan laut NTT segera menghentikan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, karena akan merusak seluruh ekosistem laut.
Ditambahkan Moa Nita, Jucima mendukung sepenuhnya program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang akan memaksimalkan laut menjadi  tulang punggung ekonomi rakyat.  Program ini kata dia, sangat sinergi dengan program kelautan yaitu gerakan masuk laut (Gemala) dan gerakan makan ikan (Gemar Ikan) yang dicangkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Menyinggung program tahun 2015, Moa Nita mengatakan, ada beberapa program besar yang akan dilakukan Jucima, yaitu melakukan investigasi abrasi di beberapa daerah kritis dan melakukan penanaman bakau bersama warga pesisir, melakukan kampanye media penyelamatan ekosistem laut di berbagai media,  pembersihan sampah di pantai yang kotor, lomba karya jurnalisik kemaritiman, dan Konferensi Jurnalis kawasan Nusra (Bali, NTT, NTB ) yang akan membahas tentang isu-isu kemaritiman di wilayah perbatasan.
Usai deklarasi dan pengukuhan,  ratusan peserta upacara  bersama jurnalis dan warga setempat membersihkan pantai. Kegiatan ini dipmpin langsung Kadis Abraham Maulaka. (Han)

Senin, 15 Desember 2014

Oknum Perwira Polisi Ditetapkan AKBP Muji Ediyanto Kapolres Mojokerto Jadi Tersangka Penimbun BBM Jenis Solar.

Kapan oknum Polisi Nakal ini di adili' Dengan Dasar UU No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan Publik, Masyarakat harus tau sejauh mana penanganannya Kasus.Mojokerto, jejakkasus.com- Oknum Polisi sebagai mafia penimbun BBM Jenis Solar, di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. tersebut. Kasus tersebut di kawal Jejak Kasus Hebat.

MOJOKERTO - Oknum perwira polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Oknum perwira berinsial EU ini menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.

"Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11/2014).

EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak beradik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Modusnya, terang Kapolres Muji, mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri. (tri/pria sakti)

Mualaf Pertama yang Terjemahkan Quran Bahasa Inggris

jejakkasus.com- Al Qur’an adalah kitab suci yang tidak ada kesalahan sebesar gabah pun, demikian Dr Maurice Bucaille berkata.

Dari sanalah terpancar kemuliaan. Umat yang berinteraksi kepadanya akan mengalami kejayaan, sedang yang tidak berinteraksi dengannya akan mengalami kemunduran.

Al Qur’an juga tidak mengalami perubahan sedikitpun, sejak dari zaman Nabi hingga saat ini. Oleh karenanya, mustahil ia merupakan karya manusia. Ia sepenuhnya karya Allah Yang Maha Agung.

Hingga saat ini tidak ada orang yang mampu menerjemahkan seluruh makna yang ada dalam Al Qur’an.

Apa yang kita ketahui tentang terjemahan Al Qur’an, sesungguhnya itu barulah menerjemahkan sebagian dari makna ayat-ayat Qur’an.

Terlahir dengan nama Wiliiam Pickthall di London, 1875. Dia berasal dari keluarga penganut Kristen Anglikan yang taat. Masa kecil William banyak dihabiskan di kawasan Suffolk dan sempat mengecap pendidikan di Harrow, sebuah sekolah swasta elite.

Beberapa lama setelah menetap disana , William kerap mengadakan perjalanan ke Negara-negara Islam danTurki. Karena kemudian banyak bersentuhan langsung dengan agama Islam. Pada tahun 1917 dia memutuskan untuk memeluk Islam.

Bahkan sebelumnya William sempat menjadi pembicara pada diskusi yang diadakan Muslim Literary Society bertajuk Islam and Progress, 29 Nopember 1917 di Notting Hill, London Barat.

Selama masaPerang Dunia I (1914-1918) William banyak menulis surat dukungan terhadap Turki Utsmaniyah. Saat propaganda dikumandangkan (1915) yang mengakibatkan pembantaian di Armenia, dia secara terang-terangan menentangnya dan menyatakan kesalahan tidak bisa ditimpakan kepada pemerintah Turki atas kejadian tersebut.

Pada saat banyak imigran Muslim asal India di London, termasuk Abdullah Yusuf Ali, ia dibujuk oleh Kementrerian Luar Negeri untuk menyediakan bahan-bahan propaganda dukungan terhadap Inggris dalam perang melawan Turki. Namun Wiliam tak bergeming. Ia tetap tegas dengan pendiriannya guna membela saudaranya sesama Muslim.

Begitu juga saat komunitas Muslim di Inggris diberikan pilihan apakah setia terhadap sekutu (inggris dan Prancis) atau justru mendukung Jerman dan Turki, jawaban yang diberikan William cukup mengejutkan. Dia tidak akan mendukung negaranya itu.

Tahun 1919, William aktif di Biro Informasi Islam yang berkedudukan di London serta beberapa usaha penerbitan media Islam lainnya seperti Muslim Outlook. Usai merampungkan novelnya berjudul Early Hours (1920) , dia mendapat penugasan di India sebagai editor di surat kabar Bombay Chronicle.

Kemudian pada 1927 William pindah ke penerbitan jurnal tiga bulanan Islamic Culture selaku editor yang berkantor di Hyderabad.

Sebenarnya sudah sejak lama saat baru masuk Islam, William punya obsesi menerjemahkan kitab suci Al Qur’an ke bahasa Inggris. Dia merasa adalah tanggung jawab semua umat Muslim untuk memahami Al Qur’an dengan sebenar-benarnya.

Akhirnya pada 1930, William menerbitkan hasil kerja kerasnya, yakni kitab the Meaning Glorius of Koran. Ribuan umat Muslim pun segera mendapat manfaat dari karya Muhammad Marmaduke Pickthall – nama Islam William – yang lantas dianggap banyak kalangan sebagai karya monumental.

Tak hanya itu umat Muslim pun kemudian menyadari bahwa The Meaning Glorius of Koran diselesaikan di kota NIzamate, Hyederabad, Sebuah kawasan di Selatan India yang didominasi umat Islam.

Ada lagi satu sumbangsihnya selama tinggal di Hyderabad terkait dengan upaya menegakkan syiar Islam. Pada 1925, Pickthall diundang oleh Komite Umat Muslim di Madras untk memberikan kuliah umum tentang segala aspek mengenai Islam.

Koleksi dari bahan-bahan kuliahnya ini sudah dipublikasikan pada 1927 dengan harapan agar kalangan non muslim lainnya dapat mengerti apa itu agama Islam.

Pada 1928, Pickthall menyelesaikan proyeknya dalam menerjemahkan Al Qur’an. Seperti ilmuwan muslim lainnya, ia tidak menerjemahkan kata Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Qur’an. Ia menulis dalam kata pengantarnya, qur’an tidak bisa diterjemahkan.

Jadi, terjemahannya tetap berdampingan dengan teks asli Al Qur’an dalam bahasa Arab. Karyanya ini menjadi karya pertama penulisan makna Al Qur’an dalam bahasa Inggris oleh orang Inggris asli.

Selain itu, tulisan Pickthall juga menjadi salah satu dari dua karya terjemahan Al qur’an dalam bahasa Inggris yang sangat popular. Karya lainnya ditulis oleh Abdullah Yusuf Ali.

Awal 1935 Pickthall kembali ke Inggris. Pada 1936 ia berpindah ke St. Ives dan meninggal di kota kecil itu pada 19 Mei 1936. Ia dimakamkan di pemakaman Muslim di Brookwood, Surrey (dekat wokmg, Inggris) empat hari kemudian. Oleh kaum Muslim Inggris Pickthall dijuluki sebagai pejuang agama dan pelayan Islam sejati.

Allah akan menolong kita , ketika kita membela agamaNya. Allah akan memberikan kejayaan kepada hambaNya yang mau berinteraksi dengan ayat-ayatNya. Seperti halnya Muhammad Marmaduke Pickthall mendapat kemuliaan di dunia dan Insya Allah juga di akhirat. Sumber dari

direkomendasikan Jejak Kasus jejakkasus.com

Karyawati Perusahaan di Jakarta Korban Penipuan Polgad



Kasus lama Dipublikasikan ulang jejakkasus.com untuk mengingatkan kaum wanita di dunia maya, supaya selalu waspada’ Jagan beri peluang untuk 
Tindak Kejahatan pelaku mengaku Aparat Polisi/ Tni/ Pelayaran/ Pejabat, ujung ujungnya menipu kalian ...Jika tidak tau jelas
Katakan " TIDAK "
Lindungi Diri Anda 
Orang orang terdekat Anda,
Cegah dan Ingatkan sepanjang bisa
Jakarta, jejakkasus.com- Rabu, 5 Maret 2014 - Indra (33) mengelabui kekasihnya, WN (34), dengan mengaku sebagai anggota polisi brigadir mobil (brimob) yang bertugas di Kelapa Dua, Depok. Tersangka juga sempat meminjam uang dengan dalih untuk biaya pendidikan. 

"Pada November 2013, total uang hingga 57 juta rupiah," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono, Kompol Sungkono menuturkan, Indra sebenarnya bekerja sebagai satpam di perusahaan swasta yang berlokasi di daerah Prapanca, Jakarta Selatan, sedangkan WN adalah karyawati. Mulanya, WN berkenalan dengan Indra pada Maret 2013. 

Indra berjanji akan menikahi WN pada Juni 2013. "Ternyata hanya janji tinggal janji. Korban yang belum dinikahi merasa curiga, lalu melapor ke polisi," katanya. Selanjutnya, WN pun melakukan pengecekan ke satuan brimob yang dimaksud. Ternyata, nama Indra tidak tercatat di dalamnya. 

Kemudian, dia melapor kepada polisi. Indra ditangkap pada 26 Februari 2014 ketika hendak menemui WN dengan bermaksud meminjam uang kembali. "Tersangka ditangkap di sebuah kafe di Kemang. jam 9 malam. Enggak pakai pakaian dinas, pakai baju safari," kata Kompol Sungkono. Dari tangan Indra, polisi menyita 10 bukti lembar transfer uang dari WN, satu set baju dinas Polri Brimob berikut jaket dan baretnya, dan satu senjata mainan. Saat ditanyakan petugas, Indra mengaku membeli pakaian dinas tersebut di sekitar Depok. 

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap aparat yang mengaku-ngaku sebagai polisi dan bermaksud meminta uang. "Kami mengimbau agar warga masyarakat tidak percaya begitu saja kepada aparat yang mengaku polisi. Sebaiknya mengecek ke kesatuan awal atau ke Polres atau Polsek terdekat," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Humas Polri)
Penanggung Jawab: Pria Sakti
Official Page: www.jejakkasus.info 
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Jejak Kasus Group 
www.jejakkasus.info
Dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,
www.jejakkasus.info ; jejakkasus.com

Rabu, 10 Desember 2014

AKP Ely Ditetapkan Jadi Tersangka Penimbun BBM Solar Di Sumberkepuh oleh AKBP Muji Ediyanto' Kapolres Mojokerto

MOJOKERTO, jejakkasus.com- Patut di acungi jempol kinerja AKBP Muji Ediyanto' Kapolres Mojokerto yang Profesional, di dalam mengemban tugas sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi, tidak pandang bulu' siapa pelaku tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, beliau AKBP paling mantab dan di percaya masyarakat mojokerto, pasalnya saat menangani kasus mafia BBM solar bersubsidi, yakni dugaan Pelaku Oknum Polisi lakukan Penimbunan BBM Solar Di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan KutorejoOknum perwira polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Oknum perwira berinsial EU ini menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.

"Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11/2014).

EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak beradik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Modusnya, terang Kapolres Muji, mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri. dengan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). dan kedisiplinan Polri. (tri/pria sakti)

Selasa, 09 Desember 2014

Pidana Bagi Pelaku Penghinaan / Pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUHP

jejakkasus.com- Pasal 310- (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
(1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2) hak memasuki Angkatan Bersenjata;
(3) hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Selengkapnya Baca Artikel PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999, Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto- TTD: Arjun Arek Mojokerto Jatim

Hari Anti Narkoa Sedunia, Polri Bertekat Sikat Habis Makelar Kasus Loby meloby

Jakarta, jejakkasus.com- Polri bertekad untuk menyikat makelar kasus yang selama ini beroperasi di lingkungan kantor Polisi.

Para makelar ini biasanya melobi penyidik Polri yang menangani sebuah perkara dengan memberi uang pelicin supaya perkara itu tak jadi diproses.

"Kalau dulu ada mafia peradilan, kini ada makelar kasus yang bisanya melobi supaya kasus-kasus tertentu supaya selesai di luar hukum. Ini yang akan kita sikat," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (9/12/14).

Untuk itu, momen hari antikorupsi ini adalah momen yang tepat untuk menggelorakan revolusi mental di lingkungan Polri.

"Segala penyimpangan harus ditinggalkan dan kita harus membangun perubahan ke arah lebih baik. Semua penyimpangan seperti pungli, suap, dan gratifikasi ditinggalkan untuk ke depan menuju pemerintahan yang bersih bebas KKN," tegasnya.

Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dijadwalkan akan digelar hari ini di Balairung Graha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Acara itu akan dihadiri Presiden Joko Widodo.

Hal ini, Pimpinan Pusat NGO HDIS Pria Sakti menambahkan: Untuk pedoman dan wawasan Pembaca setia Jejak Kasus. Ancaman Pidana / Hukuman Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,­(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,­
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (Pria Sakti).

Senin, 08 Desember 2014

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru Nomor 22 Tahun 2009 menerapkan sanksi pidana dan denda

Jakarta, jejakkasus.com- Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.