GRESIK, www.jejakkasus.info - Kegiatan Praktik pembikinan sabun kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan
Indah Menganti, Gresik, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Gresik.
Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait
keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL), yang memproduksi sabun kosmetik
tanpa izin dengan mempekerjakan 12 karyawan.
"Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP.
Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun kosmetik tidak
memiliki izin," ujar Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis
(15/01/2015).
AKP Iwan mengatakan, selain menggerebek industri sabun kosmetik ilegal.
Pihaknya juga mengamankan tersangka Andik (41) warga Jalan Bubutan
Surabaya yang juga pemilik CV PJL. "Tersangka Andik juga kami amankan
termasuk barang buktinya," terangnya.
Dalam pengakuannya, tersangka Andik (41) mengaku baru memproduksi selama
satu bulan dengan memperoleh omset sebesar Rp 30 juta per bulan. "Kami
baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari
warga sekitar," paparnya.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil
penggerebekan diantaranya, 1 set alat mesin mixer, 1 set alat potong
sabun, 5 galon air mineral. Serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan
gliserin, dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi.Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI
nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau
pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk kasus pemalsuan sabun kosmetik ilegal ini, selanjutnya Satreskrim Polres Gresik juga
berkoordinasi dengan pihak BPOM, dan ahli perlindungan konsumen. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No:
AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya
Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti
berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar