Jumat, 28 November 2014

Penyidik Kejagung Akan Panggil Ulang Airin

Jakarta, jejakkasus.com- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), akan memanggil ulang Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terkait dugaan korupsi pembangunan puskesmas setelah pada pekan lalu mangkir dari panggilan.
“Tentunya akan dipanggil lagi sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Pada 12 November 2014, penyidik memanggil istri dari adik mantan Gubernur Banten, R Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana, namun Airin mangkir.
Wali Kota Tangerang Selatan itu beralasan bahwa ia tengah menghadiri acara The World Technopolis Association (WTA) di Daejeon, Korea Selatan.
Kejagung telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012, Dadang Mepid.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten pada tahun anggaran 2011 dan 2012, salah satunya adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan suami Airin.
Dan jika hal ini terbukti, Airin akan Dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam penjara maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar.

Tidak ada komentar: